- Layanan informasi di Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Permohonan informasi ke PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara dapat disampaikan secara langsung dengan datang ke Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara maupun tidak langsung melalui email, surat, dan laman https://bbsulut.kemendikdasmen.go.id/baru/ppid/page/formulir_permohonan. Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan ini: a) borang permohonan informasi; dan b) borang pernyataan pemohon informasi.
- Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
- Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
- Jadwal pelayanan informasi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1253/I5.13/OT.00.03/2023 adalah sebagai berikut
- Senin s.d. Kamis
- Pelayanan : pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA
- Istirahat : pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA
- Jumat
- Pelayanan : pukul 08.00 s.d. 16.30 WITA
- Istirahat : pukul 11.30 s.d. 13.00 WITA
- Senin s.d. Kamis
- Permohonan informasi ini tidak dipungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus digandakan (fotokopi) dan atau penggandaan menggunakan CD/flashdisk biaya dibebankan kepada pemohon informasi.