- Layanan
 informasi di Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
 - Pemohon
 informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID 
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan 
atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi 
Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada 
Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara. Alasan tersebut meliputi: a) informasi 
yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan; b) tidak 
disediakannya informasi publik secara berkala; c) tidak ditanggapinya 
permohonan informasi publik; d) permohonan informasi publik tidak 
tepat sebagaimana yang diminta; e) tidak dipenuhinya permohonan informasi 
publik; f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan g) penyampaian 
informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang 
tersebut.
 - Sesuai
 ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan 
informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak 
diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara. Formulir pengajuan
 keberatan dapat diunduh di sini: Borang Keberatan;
 - Dalam
 waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan 
informasi dari pemohon informasi yang telah terdaftar, Atasan PPID 
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan 
keberatan informasi tersebut;
 - Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini adalah Kepala Balai.
 - Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1253/I5.13/OT.00.03/2023 adalah sebagai berikut:
- Senin-Kamis  :  Pukul 08.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-16.00 WIB
 - Jumat             : Pukul 08.00-11.30 WIB dan Pukul 13.00-16.30 WIB