- Layanan
informasi di Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
- Pemohon
informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan
atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi
Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada
Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara. Alasan tersebut meliputi: a) informasi
yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan; b) tidak
disediakannya informasi publik secara berkala; c) tidak ditanggapinya
permohonan informasi publik; d) permohonan informasi publik tidak
tepat sebagaimana yang diminta; e) tidak dipenuhinya permohonan informasi
publik; f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan g) penyampaian
informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang
tersebut.
- Sesuai
ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan
informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara. Formulir pengajuan
keberatan dapat diunduh di sini: Borang Keberatan;
- Dalam
waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan
informasi dari pemohon informasi yang telah terdaftar, Atasan PPID
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan
keberatan informasi tersebut;
- Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini adalah Kepala Balai.
- Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1253/I5.13/OT.00.03/2023 adalah sebagai berikut:
- Senin-Kamis : Pukul 08.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-16.00 WIB
- Jumat : Pukul 08.00-11.30 WIB dan Pukul 13.00-16.30 WIB