Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
- Layanan informasi di Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara dikelola secara oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Subbagian Umum Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah Layanan Umum dan Administrasi Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat Jalan Diponegoro nomor 25, Mahakeret, Wenang, Manado;
- Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan keberatan tertulis dari Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dengan alamat Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110 atau melalui Surat Elektronik dengan alamat kepaniteraan@komisiinformasi.go.id atau kepaniteraankip@gmail.com;
- Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara;
- Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
- Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.
