Bincang Kasus Kebahasaan di Provinsi Sulawesi Utara
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara mengadakan kegiatan Bincang Kasus Kebahasaan di Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini mengundang tiga lembaga penegak hukum, yaitu Kejati Provinsi Sulawesi Utara, Kejari Manado, dan Polda Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan bertujuan untuk mengetahui kasus kebahasaan apa saja yang masuk ke tiga lembaga penegak hukum.
Pada kesempatan ini tiga pemateri dari tiga lembaga penegak hukum menerangkan kasus apa saja yang marak masuk ke lembaga mereka. Pemateri dari Polda Sulawesi Utara, Panit II Subdit V Dit Reskrimsus, Bapak Wem Sangkay, S.H. memaparkan tentang kasus-kasus yang masuk ke lembaga kepolisian. Pemateri kedua, Ibu Joice Meyriane Evie Tasiam, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Manado. Pemateri memaparkan materi Bullying, Ibu menjelaskan bagaimana bully atau rundung sangat berbahaya. Pemateri terakhir, Asisten Intelijen, Dr. Marthen Tandi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Beliau memaparkan tentang lingusitik forensik sebagai alat bedah kasus kebahasaan. Kegiatan ini tambah seru dengan adanya sesi tanya jawab.
Kegiatan ditutup dengan pesan tetap akan saling bersilaturahmi antara lembaga yang hadir.