Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Guru SD dan Guru Nonbahasa SLTP Se-Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2019

Balai Bahasa Sulawesi Utara melaksanakan Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi guru SD dan guru nonbahasa SLTP se-Kabupaten Minahasa Utara di SD Negeri 1 Airmadidi. Kegiatan digelar selama tiga hari, dimulai pada tanggal 7 sampai dengan 9 Oktober 2019. Sebanyak 50 peserta yang terdiri guru SD dan SLTP di Kabupaten Minahasa Utara memberikan partisipasi yang sangat baik selama kegiatan berlangsung.

Kepala Balai Bahasa Sulawesi Utara Supriyanto Widodo, S.S., M.Hum., memberikan sambutan
Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara memberikan sambutan

Pada kegiatan penyuluhan tersebut, berbagai materi penyuluhan bahasa Indonesia disampaikan. Materi penyuluhan yang disampaikan di antaranya; materi Kebijakan Kebahasa dan Kesastraan Indonesia, Ejaan Bahasa Indonesia, Diksi Bahasa Indonesia, Kalimat Bahasa Indonesia, Paragraf Bahasa Indonesia, serta Bahasa Indonesia dalam Persuratan.

Kepala Balai Bahasa Sulawesi Utara Supriyanto Widodo, S.S., M.Hum., membawakan materi penyuluhan
Anas Y. Nurdin, S.S., M.Hum., memberikan materi penyuluhan
Marike I. Onsu, S.S., M.Hum., membawakan materi penyuluhan

Kegiatan penyuluhan Bahasa Indonesia bagi guru SD dan guru nonbahasa SLTP se-Kabupaten Minahasa Utara mendapat apresiasi yang baik. Peserta berharap kegiatan seperti ini dapat sering dilakukan di Kabupaten Minahasa Utara.

Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas pokok, yakni tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Statistik Kunjungan
    Hari Ini: 1134 Pengunjung
    Bulan Ini: 40228 Pengunjung
    Total Kunjungan: 498142 Pengunjung
Kontak Kami
Media Sosial
Selamat Datang di Website Resmi Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara - Kami Siap Melayani Anda!